Oleh: Ruma Ummu Luthfan,
(Peminat Masalah Sosial dan Kewanitaan)
Untuk menekan angka ini, salah satu langkah jitu yang diambil pemerintah melalui Kemenag adalah mengadakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dengan menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pelaksananya. Kursus ini diberikan kepada setiap calon pasangan yang akan melaksanakan pernikahan dengan tujuan agar memahami pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Materi kursus ini diberikan selama 24 jam pelajaran, meliputi tata-cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementrian Agama, Abdul Djamil bahwa pembekalan yang diberikan meliputi pemahaman bahwa pernikahan adalah bersatunya dua individu yang berbeda pikiran dan pandangan sehingga dibutuhkan saling pengertian dan kesabaran dalam menyikapi perbedaan tersebut.
Apa penyebabnya?
Jika ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan tingkat perceraian kian meroket, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal, meliputi ketidaksiapan pasangan suami istri dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, dan kurang pahamnya pasangan suami istri tentang hakikat tujuan pernikahan.